Berita Terkini

Struktur Organisasi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah


TUGAS DAN FUNGSI

WALIKOTA SUNGAI PENUH
PROVINSI JAMBI
        
PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH
NOMOR 4 TAHUN 2018
       
TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SUNGAI PENUH,
Menimbang    :    bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Sungai Penuh berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Sungai Penuh;
Mengingat    :    1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
        2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tehun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
        3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
        4.    Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
        5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;

        6.    Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2016 Nomor 10);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :    PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.    Daerah adalah Kota Sungai Penuh.
2.    Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.    Walikota adalah Walikota Sungai Penuh.
4.    Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh.
5.    Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.    Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Sungai Penuh.
7.    Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi hak dan kewenangan secara penuh oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan keahliannya, diluar jabatan struktural.

BAB II
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 2

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang perencanaan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota  melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 3

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari:
a.    kepala badan;
b.    sekretariat;
c.    bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
d.    bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
e.    bidang perekonomian, SDA, Infrastruktur dan kewilayahan; dan
f.    kelompok jabatan fungsional.

Pasal 4

(1)    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang perencanaan.
(2)    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    a.    penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah;
    b.    pelaksanaan tugas teknis bidang perencanaan pembangunan daerah;
    c.    pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
    d.    pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
    e.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Kesatu
Sekretariat

Pasal 5

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan  bertanggungjawab kepada Kepala Badan.

Pasal 6

(1)    Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, program, evaluasi, pelaporan dan memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan badan, mengkoordinasikan pelaksanaan kerja sama pembangunan serta melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
    a.    pengkoordinasian kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
    b.    pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
    c.    pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi  ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja  sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan  Perencanaan Pembangunan Daerah;
    d.    pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
    e.    penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan  layanan pengadaan barang/jasa di lingkup BAPPEDA;
    f.    pengkoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian  atas capaian pelaksanaan rencana kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta kinerja  pengadaan barang/jasa milik daerah; dan
    g.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan Perencanaan  Pembangunan Daerah.

Pasal 7

Sekretariat terdiri dari:
a.    sub bagian program dan keuangan; dan
b.    sub bagian umum dan kepegawaian.

Pasal 8

Sub bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris.

Pasal 9

Sub Bagian Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, melaksanakan tugas:
a.    menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b.    menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c.    koordinasi penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan daerah di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
d.    pelaksanaan pelaporan tentang kinerja program/kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
e.    menyiapkan kebijakan teknis pengelolaan keuangan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
f.    mengajukan Rencana Kerja Anggaran melalui Tim Anggaran eksekutif untuk menjadi Dokumen Pengguna Anggaran;
g.    melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan juklak / juknis untuk tertibnya administrasi keuangan;
h.    mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
i.    mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian  melalui pertemuan/rapat untuk menyatukan pendapat;
j.    menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
k.    melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.


Pasal 10

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, melaksanakan tugas:
a.    menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
b.    melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran  tugas unit;
c.    menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi  pelaksanaan tugas unit;
d.    membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas unit;
e.    menyusun daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
f.    melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui DUK dan nominatif  untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
g.    mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
h.    mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
i.    menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
j.    melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Bagian Kedua
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Pasal 11

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri dari :
a.    Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan;
b.    Sub Bidang Data dan Informasi; dan
c.    Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 12

Sub Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipimpin oleh seorang kepala Sub Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

Pasal 13

(1)    Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan daerah dibidang perencanaan, pendanaan, data, informasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan. 
(2)    Dalam  melaksanakan tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1), Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
    a.    melaksanakan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan  RKPD);
    b.    penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan  daerah;
    c.    mengkoordinasikan bahan dan data penyusunan RPJPD, RPJMD dan  RKPD Kota Sungai Penuh;
    d.    melakukan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
    e.    melakukan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
    f.    pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
    g.    perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
    h.    mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
    i.    melakukan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
    j.    melakukan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
    k.    mengidentifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
    l.    menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
    m.    melakukan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
    n.    penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
    o.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
    p.    pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah; dan
    q.    penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah.

Pasal 14

Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas:
a.    penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah;
b.    menyiapkan  pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
c.    pengkoordinasian dan sinkronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah;
d.    pengkoordinasian pagu indikatif pembangunan daerah;
e.    pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model kewilayahan dan konektivitas serta kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara holistik integratif untuk kewilayahan dan konektivitas;

f.    sinkronisasi kebijakan sektoral dan kewilayahan dalam penentuan lokasi prioritas di daerah;
g.    mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
h.    membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
i.    melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Pasal 15

Sub Bidang Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas:
a.    menyiapkan bahan dan data penyusunan RPJPD, RPJMD dan  RKPD Kota Sungai Penuh;
b.    melakukan pengumpulan data pembangunan daerah melalui survei untuk mengetahui perkembangannya;
c.    mengelola data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
d.    menyusun rencana kegiatan pengolahan data sesuai kebutuhan sebagai acuan pelaksanaan tugas unit terkait;
e.    menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
f.    menyajikan data pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi;
g.    melakukan pengamanan data hasil pembangunan daerah melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
h.    mengkoordinasikan pendataan dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
i.    menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program / kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
j.    mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
k.    mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala sub bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
l.    membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
m.    melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Pasal 16

Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas:
a.    menghimpun bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    penyiapan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah;
c.    mengelola hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
d.    menyusun hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
e.    pengkoordinasian evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
f.    pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
g.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
h.    melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
i.    membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
j.    menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat kabupaten/kota dan provinsi;
k.    menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah secara periodik sebagai bahan evaluasi;
l.    mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untukmemperoleh petunjuk lebih lanjut;
m.    mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kepala sub bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
n.    membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
o.    melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Bagian Ketiga
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Pasal 17

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, terdiri dari:
a.    sub bidang pemerintahan;
b.    sub bidang pembangunan manusia; dan
c.    sub bidang sosial budaya.

Pasal 18

Sub Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipimpin oleh seorang kepala Sub Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

Pasal 19

(1)    Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan daerah dibidang pemerintahan, pembangunan manusia dan sosial budaya.
(2)    Dalam  melaksanakan tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1), Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia menyelenggarakan fungsi:
    a.    mengkoordinasikan Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dibidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
    b.    mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dibidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
    c.    mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dibidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
    d.    mengkoordinasikan penyusunan LKPJ Kota Sungai Penuh;
    e.    mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD dibidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
    f.    mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD dibidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
    g.    mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah dibidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
    h.    mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kota dibidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
    i.    mengkoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional dibidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
    j.    mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah dibidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
    k.    mengkoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah dibidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
    l.    mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala sub bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
    m.    membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
    n.    melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Pasal 20

Sub Bidang Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, mempunyai tugas:
a.    merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD) dibidang pemerintahan;
b.    menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dibidang pemerintahan;
c.    merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dibidang pemerintahan;
d.    Melaksanakan penyusunan LKPJ Kota Sungai Penuh;
e.    membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah dibidang pemerintahan;

f.    merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dibidang pemerintahan;
g.    merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD dibidang pemerintahan;
h.    merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah dibidang pemerintahan;
i.    merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional dibidang pemerintahan;
j.    merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pembangunan sesuai bidang tugas;
k.    mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
l.    membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
m.    melaksanakan tugas lainyang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Pasal 21

Sub Bidang Pembangunan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, mempunyai tugas:
a.    merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD) dibidang pembangunan manusia;
b.    menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dibidang pembangunan manusia;
c.    merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dibidang pembangunan manusia;
d.    membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah dibidang pembangunan manusia;
e.    merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dibidang pembangunan manusia;
f.    merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
g.    merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah dibidang pembangunan manusia;
h.    merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional dibidang pembangunan manusia;
i.    merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pembangunan sesuai bidang tugas;
j.    mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
k.    membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
l.    melaksanakan tugas lainyang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Pasal 22

Sub Bidang Sosial Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, mempunyai tugas:
a.    merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD) dibidang sosial budaya;
b.    menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dibidang sosial budaya;
c.    merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dibidang sosial budaya;
d.    mengkoordinasikan bahan dan data penyusunan LKPJ Kota Sungai Penuh;
e.    membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah dibidang sosial budaya;
f.    merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dibidang sosial budaya;
g.    merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD dibidang sosial budaya;
h.    merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah dibidang sosial budaya;
i.    merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional dibidang sosial budaya;
j.    merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pembangunan sesuai bidang tugas;
k.    mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
l.    membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
m.    melaksanakan tugas lainyang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Bagian Keempat
Bidang Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan

Pasal 23

Bidang Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, terdiri dari:
a.    sub bidang perekonomian;
b.    sub bidang infrastruktur dan SDA; dan
c.    sub bidang tata ruang dan kewilayahan.
Pasal 24
Sub Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipimpin oleh seorang kepala Sub Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.


Pasal 25

(1)    Bidang Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan daerah dibidang perekonomian, inprastruktur, SDA, tata ruang dan kewilayahan.
(2)    Dalam  melaksanakan tugas  sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1), Bidang Perekonomian, SDA, Infrastruktur dan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
    a.    mengkoordinasikan Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) di bidang perekonomian, SDA, infrastruktur dan kewilayahan;
    b.    mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah di bidang perekonomian, SDA, infrastruktur dan kewilayahan;
    c.    mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) di bidang perekonomian, SDA, infrastruktur dan kewilayahan;
    d.    mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang perekonomian, SDA, infrastruktur dan kewilayahan;
    e.    mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD di bidang perekonomian, SDA, infrastruktur dan kewilayahan;
    f.    mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah di bidang perekonomian, SDA, infrastruktur dan kewilayahan;
    g.    mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kota di bidang perekonomian, SDA, infrastruktur dan kewilayahan;
    h.    mengkoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di bidang perekonomian, SDA, infrastruktur dan kewilayahan;
    i.    mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah dibidang pembangunan sesuai bidang tugas;
    j.    mengkoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kota di bidang perekonomian, SDA, infrastruktur dan kewilayahan;
    k.    melakukan analisa dan pengkajian kewilayahan;
    l.    mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala sub bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
    m.    membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
    n.    melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Pasal 26

Sub Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, mempunyai tugas:
a.    merancang penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD) dibidang perekonomian;
b.    menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dibidang perekonomian;
c.    merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dibidang perekonomian;
d.    membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah dibidang perekonomian;
e.    merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dibidang perekonomian;
f.    merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD dibidang perekonomian;
g.    merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah dibidang perekonomian;
h.    merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional dibidang perekonomian;
j.    pengkajian, analisis, dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan dan indikator ekonomi) melalui pendekatan holistik integratif;
k.    pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran penbangunan ekonomi makro daerah;
i.    merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah dibidang pembangunan sesuai bidang tugas;
j.    mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
k.    membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
l.    melaksanakan tugas lainyang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Pasal 27

Sub Bidang Infrastruktur dan SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, mempunyai tugas:
a.    merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD) dibidang Infrastruktur dan SDA;
b.    menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dibidang Infrastruktur dan SDA;
c.    merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dibidang Infrastruktur dan SDA;
d.    membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah dibidang Infrastruktur dan SDA;
e.    merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dibidang Infrastruktur dan SDA;
f.    merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD dibidang Infrastruktur dan SDA;
g.    merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah dibidang Infrastruktur dan SDA;

h.    merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional dibidang Infrastruktur dan SDA;
i.    merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah dibidang Infrastruktur dan SDA;
j.    mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
k.    membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
l.    melaksanakan tugas lainyang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Pasal 28

Sub Bidang Tata Ruang dan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, mempunyai tugas :
a.    merancang penyusun dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD, dan RKPD) dibidang tata ruang dan kewilayahan;
b.    menganalisis Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dibidang tata ruang dan kewilayahan;
c.    merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dibidang tata ruang dan kewilayahan;
d.    membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah dibidang tata ruang dan kewilayahan;
e.    merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) dibidang tata ruang dan kewilayahan;
f.    merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD dibidang tata ruang dan kewilayahan;
g.    merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah dibidang tata ruang dan kewilayahan;
h.    merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional dibidang tata ruang dan kewilayahan;
i.    merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pembangunan tata ruang dan kewilayahan;
j.    melakukan analisa dan pengkajian kewilayahan;
k.    pengkajian, analisis, dan perumusan kebijakan kewilayahan dan konektivitas daerah;
l.    pengkajian, pengoordinasian dan perumusan RTRW daerah;
m.    mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
n.    membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
o.    melaksanakan tugas lainyang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Pasal 29

Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Sungai Penuh sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 30

Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f mempunyai tugas menyusun program kerja dan membuat laporan mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan kegiatan pengawasan kepada Kepala Badan melalui bidang terkait.

Pasal 31

(1)    Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terdiri dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)    Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
(3)    Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja serta kemampuan keuangan daerah.
(4)    Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB  IV
TATA KERJA

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan kerja  perangkat  daerah di lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan Instansi lain diluar Pemerintah daerah sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 33

(1)    Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)    Setiap pimpinan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(3)    Setiap pimpinan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.

(4)    Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.


(5)    Dalam penyampaian laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan kerja lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(6)    Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing, wajib mengadakan rapat berkala.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 34

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan Peraturan Walikota ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Sungai Penuh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Sungai Penuh.

Ditetapkan di Sungai Penuh
pada tanggal 8 Februari 2018

WALIKOTA SUNGAI PENUH,
       
ttd


H. ASAFRI JAYA BAKRI

Diundangkan di Sungai Penuh
pada tanggal 8 Februari 2018

SEKRETARIS DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH,


PUSRI AMSYI


BERITA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2018 NOMOR 4


KEPALA INSTANSI
JONI ZEBER, S.H., M.H
INDEX KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)

Tahun